TRIBUN-TIMUR.COM -- Aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) disebut beban negara oleh anggota DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe.
Pernyataan tersebut diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh. di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).
Lantas berapa sebenarnya gaji ASN PPPK setiap bulannya?
Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I.
Adapun untuk gaji tertinggi sebesar Rp7.329.900 untuk golongan XVII.
Selain itu ASN PPPK juga punya sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Gaji dan tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Penerimaan ASN PPPK ini digagas sejak pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.
Taufan Pawe Sebut Beban Negara
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe menyebut penerimaan PPPK jadi beban negara.
Hal itu diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).
Dalam kesempatan itu hadir Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Rapat kerja dipimpin Rifqinizamy Karsayuda.
Agenda rapat kerja membahas efisiensi anggaran Menteri PAN-RB.
"Penerimaan PPPK ini betul-betul menjadi beban negara kita. Kita tidak bisa dipungkiri pak, ini linear ke daerah," kata Taufan Pawe dalam rapat.