Opini

Dari PPDB Terbitlah SPMB, Pendidikan Merata?

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPINI TRIBUN - Praktisi Pendidikan, Trisnawaty A. Trisnawaty aktif mengisi kolom Opini Tribun Timur, termasuk edisi hari ini, Kamis (13/2/2025). Praktisi Pendidikan

Oleh:

Trisnawaty A SPD M PD 

Praktisi Pendidikan

TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun baru, menteri baru dan penerimaan peserta didik yang baru.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen merombak ulang aturan pendaftaran siswa baru dengan mengganti PPDB sistem zonasi dengan SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Alasan perubahan ini diklaim bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan siswa lebih transparan, objektif, akuntabilitas tinggi, serta lebih inklusif bagi semua calon siswa.

Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30-1-2025) menyampaikan perubahan sistem ini untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada sistem pendidikan sebelumnya.

Ada empat jalur yang bisa dipilih dalam SPMB 2025, yaitu jalur domisili menggantikan sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur domisili sebagai penyempurnaan jalur zonasi yang dipakai pada PPDB sejak 2017.

Jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu. 

Jalur prestasi untuk calon siswa dengan prestasi di bidang akademik dan nonakademik.

Adapun jalur mutasi untuk calon siswa yang pindah domisili sebab perpindahan tugas dari orang tua atau wali serta untuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Hanya Sekedar Berganti

Adanya pergantian ini termasuk teknis pendaftaran siswa baru hakekatnya belum menyelesaikan persoalan kesenjangan pendidikan.

Dan untuk memperbaiki kekurangan pada PPDB sistem zonasi, namun SPMB 2025 diperkirakan belum bisa menuntaskan persoalan yang terjadi selama penerapan PPDB sistem zonasi.

Halaman
12

Berita Terkini