Bukannya Ringan, Putusan Banding Bos Terdakwa Korupsi Timah Bertambah 11 Tahun, Denda Rp4,5 Triliun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN DIPERBERAT - Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Terbaru hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara pada tingkat banding.

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta telah divonis dalam putusan sidang banding.

Bukannya ringan, hukuman Suparta malah diperberat.

Ia divonis menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (13/2/2025) 

Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Kamis (13/2/2025) 

Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Suparta 8 tahun penjara.

 Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.

Tak hanya Suparta, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membacakan putusan banding terhadap terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

Dalam putusan banding ini, Sri Andini Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, memutus Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta," ucap Hakim.

Berbeda dengan Suparta, dalam putusan banding ini, Hakim tak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Reza Andriansyah.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menghukum Reza Andriansyah selam 5 tahun penjara.

Vonis banding keduanya menyusul putusan untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah dijatuhi lebih awal.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Hukuman untuk Harvey Moeis tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis pada Pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya dengan 6,5 tahun penjara.

Peran Suparta, Reza Ardiansyah, dan Harvey Moeis di Kasus Timah

Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan Banding Kasus Timah, Bos Smelter Suparta Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 4,5 Triliun

Berita Terkini