Pilkada 2024

LIVE: Gugatan Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar Ditolak MK 

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN INIMI DITOLAK-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan keputusan MK soal gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) di ruang sidang MK, Selasa (4/2/2025)

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sela atau dismisal di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

Hakim MK menolak gugatan Pemilihan Gubernur Sulsel dan Pemilihan Wali Kota Makassar. 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. 

Hal itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Pasal ini berisi: Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: 

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

Sementara itu, selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi (MK) memutuskan gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) ditolak. 

Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela di sidang MK, Selasa (4/2/2025). 

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” kata hakim MK, Enny Nurbaningsih. 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo. (*)

 

Berita Terkini