TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanjutkan perkara sengketa Pilkada Palopo ke tahap pembuktian tak mematahkan semangat pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi yang terdaftar dalam nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Farid Kasim-Nurhaeni memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Setelah sejumlah sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi kemudian menggelar sidang putusan dismissal untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa (4/2/2025). Salah satunya adalah perkara PHPU Pilkada Palopo.
Namun, MK memutuskan perkara dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atau perkara hasil Pilkada Palopo itu lanjut ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.
Putusan MK tersebut tak bisa mematahkan semangat pasangan Trisal-Akhmad yang merupakan pihak terkait pada perkara tersebut.
“Tidak apa-apa (lanjut ke tahap pembuktian), kita ikuti saja prosesnya,” kata Akhmad Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Semangat yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu.
“Kami sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi sidang lanjutan pembuktian,” ujar Mustahir Sidu saat dihubungi.
Tak hanya itu, Mustahir Sidu juga mengaku pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan ke MK. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini