TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 35 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan sesi pertama putusan sela atau dismissal berlangsung Selasa (4/2/2025).
Dari 35 gugatan itu terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Masih ada sejumlah sidang sesi selanjutnya yang sedang berlangsung.
Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini, ada dua gugatan yang ditolak MK yakni Pilkada Toraja Utara dan Pilkada Takalar.
Pada Pilkada Toraja Utara, MK menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.
MK menilai dalil tersebut telah diselesaikan Bawaslu.
Begitupula laporan lainnya juga telah diselesaikan Panwascam hingga Bawaslu.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo, menolak ekspesi termohon dan eksepsi pihak terakit.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan Yohanis, Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) resmi sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024.
Baca juga: Dedy-Andrew Resmi Pemenang Pilkada Toraja Utara, MK Tolak Gugatan Yohanis - Marthen
Sementara Pilkada Takalar, menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.
Ini berarti Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin memenangkan Pilkada Takalar.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.
Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.
"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan," katanya.
Berikut ini daftar lengkap 35 gugatan sengketa ditolak MK:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.
12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.
14. Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
15. Ketetapan Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
16. Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
17. Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.
18. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.
19. Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.
20. Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
21. Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
22. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
23. Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
24. Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
25. Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.
26. Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
27. Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024.
28. Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.
31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Gita Irawan) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)