Kakanwil Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imipas di Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANDATANGANAN PKS - Penandatanganan PKS oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Ditjenim Sulsel yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, Minggu (2/2/2015).

TRIBUN-TIMUR.COM - Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, Minggu (2/2/2015) mengatakan, dalam mendukung Pelaksanaan Tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sulsel.

Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 31 Januari 2015 pihaknya telah melakukan penandatanganan 2 dokumen perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel dan Penggunaan Sementara BMN di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

BMN tersebut mencakup gedung, bangunan, dan sarana-prasarana (sarpras).

Kedua dokumen perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Ditjenim Sulsel) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus Ma dan Kakanwil Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.

Andi Basmal mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Ditjenim Sulsel dan Kanwil DitjenPas Sulsel dalam menjalankan amanah negara. 

Basmal mengungkapkan penggunaan BMN ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. 

"Kami persilahkan untuk dapat menggunakan BMN ini demi kelancaran operasional kedua Kanwil tersebut. Namun demikian, kami tetap menjaga aset BMN ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Basmal. 

Basmal berharap kesepakatan ini memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN guna mendukung penyelenggaraan tusi Kanwil Ditjenim dan DitjenPas Sulsel selama masa transisi tanpa mengubah kepemilikan dan status penggunaan BMN di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel. 

"Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai 22 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang," terang Basmal

"Semoga pelaksanaan tusi kedua Kanwil tersebut berjalan lancar tanpa hambatan selama masa transisi ini. Dan dapat memberikan pelayanan Terbaik bagi masyarakat," lanjut Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel Meydi Zulqadri.(*)

Berita Terkini