Awaluddin dan Safriadi Ditangkap Jadi Kurir Narkoba di Palopo

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satres Narkoba Polres Palopo lakukan press release pengungkapan tersangka kasus narkotika di Lobby Sanika Satyawada Polres Palopo, Senin (20/1/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo menangkap dua kurir narkoba yaitu Awaluddin (46) dan Safriadi (47).

"Tersangka Awaluddin diamankan setelah mengambil barang haram dari Luwu Timur dengan cara tempel," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (20/1/2025).

Awaluddin menyimpan narkotika jenis sabu seberat 49,2356 gram di dalam helm berwarna abu-abu di rumahnya.

Polisi kemudian mengamankan Awaluddin di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Rabu (8/1/2025).

Ia diamankan karena berperan sebagai kurir sabu atas perintah pria berinisial UL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Polisi juga mengamankan pria bernama Safriadi di Jalan Andi Kamboja, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Minggu (12/1/2025).

Ia diamankan karena terciduk memperoleh sabu dari pria berinisial OY dan AR dengan cara mengirimnya melalui mobil jasa pengiriman barang dari Makassar ke Kota Palopo.

"Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat 19,1809 gram," tambahnya.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Palopo tak hanya berperan sebagai kurir.

"Kami sudah lakukan profiling terhadap pelaku AW dan SF, mereka merupakan pengguna (narkoba) hingga akhirnya keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini