TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 belum terbayarkan sepenuhnya ke kabupaten/kota.
Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel harus dibebani dengan utang DBH 2024.
"(Rata-rata) 6 bulan belum dibayarkan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2025).
Salehuddin mengaku masih melakukan finalisasi penghitungan jumlah DBH, khususnya untuk periode November dan Desember 2024.
Meskipun begitu, ia memprediksi potensi utang tersebut bisa mencapai Rp 900 miliar.
"Belum final (penghitungan) karena SK belum ada untuk November dan Desember. Jadi, belum bisa dipastikan, mungkin di kisaran Rp800 miliar sampai Rp900 miliar," lanjutnya.
Masalah DBH ini sudah menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.
Ia langsung merespons utang DBH tersebut di awal kepemimpinannya.
Prof. Fadjry mengaku akan segera menghitung DBH untuk kabupaten/kota, dan secara bertahap kewajiban pembayaran tersebut akan disalurkan ke Pemda.
"Nanti akan diselesaikan bertahap terkait hak dan kewajiban. Kewenangan memang di Pemprov. Pasti semua hak akan kita berikan," kata Prof Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel.
"Tapi yang tahu keuangan fiskal provinsi kita, memang akan dibagikan bertahap antara kabupaten termasuk kota madya," lanjutnya.
Pembayaran DBH 2024 dipastikan akan segera dilaksanakan pada 2025 ini, karena sebagian utang DBH sudah masuk dalam APBD 2025. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz