Pajak Hiburan Mencekik, Pelaku Usaha di Makassar: Sisa Tunggu Kolaps Satu per Satu

Penulis: Rudi Salam
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku usaha hiburan di Makassar mengeluhkan pajak yang mencekik.

Diketahui, pajak sebesar 40 hingga 75 persen atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, dipastikan tetap berlaku di 2025.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Keputusan ini tertuang dalam putusan No 32/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

D’Liquid misalnya, sebagai bagian dari entertainment center Hotel Claro Makassar, Jl AP Pettarani.

Manajemen D’Liquid menyangkanya atas putusan MK yang menolak permohonan pengujian materiil terhadap tarif PBJT.

General Manager Claro Makassar, Anggiat Sinaga menilai bahwa aturan ini dianggapnya di luar nalar.

"Pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen di luar nalar berpikir kewajaran," kata Anggiat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (8/1/2025).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menegaskan bahwa usaha tidak bisa bertahan dengan tarif yang tinggi tersebut.

“Saya benar-benar tidak bisa berkomentar lagi, adakah usaha bisa hidup dengan tarif hingga 75 persen,” tegasnya.

“Jika para pejabat negara ini, punya posisi pengusaha yang berinvestasi di bidang, tidakkah juga berpikir akan sulit survive,” tambahnya.

Lebih lanjut, Phinisi Hospitality Indonesia itu menjelaskan bahwa investasi hiburan dalam studi kelayakan sudah berhitung dengan hitungan pajak kenormalannya.

Tapi dengan pajak seperti ini akan berubah potensi pasarnya dan pada akhirnya usaha tidak akan bisa bertahan.

“Sisa menunggu kolaps satu persatu, konsekuensi adalah akan semakin banyak pengangguran dan minimx penerimaan PAD dari hiburan,” tambahnya.(*)

Berita Terkini