Kemendikti Saintek

Tukin Dosen ASN tak Dianggarkan, Mendikti Saintek: Masih Diusahakan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Satryo juga mengaku akan berusaha menaikkan gaji dosen swasta maupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dibahas saat rapat bersama dengan Komisi X DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Rabu (7/11/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah memastikan dana Tunjangan Kinerja (tukin) untuk dosen atau pegawai yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendikti Saintek ) tidak akan cair pada tahun 2025. 

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M Simatupang dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

"Jadi sekarang ini tidak ada anggarannya (tukin) di tahun 2025 ini," kata Prof. Togar. 

Prof. Togar menjelaskan awal mula kenapa bisa ada tunggakan pembayaran tukin sampai saat ini.

Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Satryo Brodjonegoro menyampaikan, beberapa kemungkinan. 

Saat ini, kementerian masih mengusahakan penambahan anggaran. 

Artinya, penambahan ini bisa melalui perubahan pada APBN 2025 pada Agustus 2025 mendatang. 

Sebelumnya, Prof. Satryo juga mengaku akan berusaha menaikkan gaji dosen swasta maupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dibahas saat rapat bersama dengan Komisi X DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Rabu (7/11/2024).

"Ada juga permohonan kenaikan gaji dosen dan pembayaran tukin yang dirapel, kami sedang pelajari.

Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario.

Bahwasanya gaji dosen ASN dinaikkan sedangkan swasta tidak, itu akan memunculkan suatu permasalah baru.

Oleh karena itu nanti dengan bantuan Komisi X, memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Penganggaran untuk kenaikan gaji dosen swasta, kata Satryo memang tidak mudah.

Sebab, ada mekanisme yang panjang.

"Kami paham juga mekanisme di Kemenkeu bahwa membayar atau mendanai program-program oleh swasta itu tidak begitu mudah, tapi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.

Pada Selasa (5/11/2024) para dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X, meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak.

Sementara itu, Ketua SPK Dhia Al Uyun mengatakan jika dihitung dari kelayakan, maka angka yang pas untuk gaji dosen ialah Rp 10 juta. 

Jikapun tidak sampai angka tersebut, ia menilai standar gaji yang layak bagi dosen yaitu minimum sebesar 3 kali UMR di suatu daerah.

Ia menyebut SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen mendapatkan gaji bersih di bawah Rp 3 juta.

"1.200 dosen itu di bawah Rp 3 juta, jadi setara upah satpam bank. Untuk jenjang pendidikan S2, dosen minimal S2. Kemudian, dosen perguruan tinggi swasta lebih tragis lagi, karena mereka di bawah Rp 2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka (dosen) juga S2," ucap dia.

Poin-poin dialog Menteri Diktisaintek di acara "Kontroversi" Metro TV:


1. Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek sedang diusulkan tambahan anggarannya semoga disetujui Banggar DPR dan direalisasi oleh Kemenkeu.

2. Arah pendidikan tinggi Indonesia ke depan adalah yang relate dengan kebutuhan industri agar lulusan perguruan tinggi terserap di dunia kerja.

3. Sedang dicarikan solusi dan regulasi yg membuat Dosen2 di Indonesia tidak habis energinya untuk urusan-urusan administratif sehingga bisa fokus pada peningkatan mutu pengajaran dan riset.

4. Otonomi perguruan tinggi negeri disalahpahami sebagai kemandirian finansial oleh Kemenkeu dan pihak2 lainnya.

Seharusnya otonomi PTN itu lebih kepada independensi tata kelola dan kebebasan akademik. Negara tetap wajib memberikan asupan dana buat PTN.

5. Alumni LPDP tetap wajib pulang ke Indonesia.

Tapi tak mesti langsung pulang saat masa studinya berakhir.

Jika ia bisa mengembangkan diri di luar negeri, maka silahkan ambil kesempatan itu untuk kemudian jika Indonesia sudah siap menerima kepulangan mereka, maka pulanglah untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi.

6. Pendirian SMA Unggulan Berasrama sebanyak 20 sekolah dari yang existing dan 20 sekolah yg baru didirikan untuk mempersiapkan anak2 jenius Indonesia di bidang STEM untuk masuk S1 perguruan tinggi Top Dunia. Mereka dikader agar nanti bisa mengembangkan industrialisasi di Indonesia.

7. Menjamurnya pengangguran dari lulusan perguruan tinggi dan mandeknya industrialisasi di Indonesia adalah karena kebiasaan kita yang selalu impor dan impor.

8. KemenPAN-RB masih belum memahami soal profesi dosen sehingga masih memaksa dosen masuk kantor jam 8 pagi sampai 4 sore. 

Pendekatan penghitungan jam kerja dosen harus dibuat berbeda disesuaikan dengan ritme dosen bekerja.

 

PP No 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.

Kebijakan ini adalah lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10) pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi pada kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya.

“Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

Kepastian Hukum Untuk Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN.

Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.

Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi.

Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

 

(kompas.com/tribun-timur.com)

 

Berita Terkini