Sindikat Uang Palsu UIN

Janji Annar ke Andi Ibrahim, Beda Janji Andi Ibrahim ke Syahruna Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annar Salahuddin Sampetoding (Instagram), Andi Ibrahim (Istimewa), dan Syahruna (tvOne) tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin.

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga sosok sentral uang palsu UIN Alauddin Makassar bernama Annar Salahuddin Sampetoding atau AS, Dr Andi Ibrahim, dan Syahruna.

Mereka merupakan tiga dari 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin.

Annar Salahuddin Sampetoding tersangka atas perannya sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin cetak, dan pemberi perintah.

Andi Ibrahim sang mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin tersangka atas perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Ibrahim pula yang memasukkan mesin cetak ke lokasi pencetakan uang palsu yakni Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adapun Syahruna tersangka atas perannya memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Syahruna-lah yang mengoperasikan mesin cetak di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Semua bahan baku produksi untuk pembuatan uang palsu dibiayai Annar Salahuddin Sampetoding.

Lantas mengapa Andi Ibrahim dan Syahruna tergiur memproduksi uang palsu meski tahu itu tindakan ilegal?

Ternyata, Andi Ibrahim tergiur janji Annar Salahuddin Sampetoding.

Diberitakan sebelumnya, saat konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024), Kapolres Gowa AKBP Rheonald Simanjuntak mengatakan Annar membujuk Dr Andi Ibrahim agar menjadikan kampus UIN Alauddin sebagai tempat pencetakan uang palsu.

Annar juga mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan besar jika mencetak uang palsu.

Syahruna pula tergoda janji Andi Ibrahim.

Janji Annar Sampetoding kepada Andi Ibrahim

Andi Ibrahim menjanjikan rumah dan tanah untuk Syahruna agar mau bergabung memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

"Dijanjikan nanti, ya, nanti saya (Andi Ibrahim) belikan kamu tanah, rumah," kata Syahruna anak buah Annar Salahuddin Sampetoding ,dikutip Tribun-Timur.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).

Syahruna menambahkan, setiap produksi uang palsu Rp100 juta, dengan semua peralatan dan bahan miliknya, dia mendapatkan Rp10 juta dari Andi Ibrahim.

Sebelumnya Syahruna juga mengatakan, Andi Ibrahim menjanjikan kepadanya satu lembar dari 10 lembar uang yang diproduksi.

Berapa banyak penghasilan Syahruna sebelum akhirnya ditangkap Polres Gowa?

"Kalau hitung-hitung, nggak sampai Rp12 juta," kata Syahruna.

Diketahui, pada Oktober tahun 2022, produksi uang cetak dalam jumlah kecil dilakukan Syahruna di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, Jalan Sunu 3 Makassar.

Produksi uang palsu kemudian berpindah ke Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Tepatnya pada September 2024 lalu, setelah Andi Ibrahim dan Syahruna mendatangkan berkapasitas besar dari China seharga Rp600 juta dan memasukkannya ke dalam Kampus II UIN Alauddin.

Saat kasus ini mencuat pada pertengahan Desember 2024, disebutkan Andi Ibrahim dibujuk Syahruna untuk bikin uang palsu.

Nyatanya, Andi Ibrahim yang mengajak Syahruna bikin uang palsu dalam jumlah besar di Kampus II UIN Makassar.

Kronologi Awal Mula Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, awal mula kasus ini terungkap saat salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.

Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

"Awalnya di Pallangga. itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.

Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. 

Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Di situ, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.

"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu)," kata AKBP Reonald Simanjuntak.

"Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," ujarnya.

Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu. 

"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada," kata Ronald.

"Jadi sabar, mudah-mudahan dalam waktu  singkat ini kami rilis kembali. Dan ini akan dirilis oleh Kapolda Sulsel langsung," jelasnya.

Pengungkapan pabrik dan peredaran uang palsu ini disebut pada awal Desember 2024.

Perkara ini terungkap atas tim super gabungan dibentuk.

"Kami melakukan berdasarkan join Investigation. Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation," ucapnya.

Tim melibatkan labfor, bank BI, BRI, BNI  dan bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar.

"Ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas ternama di Gowa," jelasnya.

Ada 100 jenis barang bukti disita, termasuk mesin pencetak uang palsu tersebut.

Selain barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan terduga pelaku Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar.

Sudah Ada 19 Tersangka

Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 19 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Dua tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin yakni Annar Salahuddin Sampetoding dan AR.

Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12/2024) setelah diperiksa lebih dari 1 x 24 jam.

Annar Sampetoding datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita, dan langsung diperiksa saat itu juga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu tersebut.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi Supriyadi didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Irwasda dan Kabidhumas, saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, pemberi perintah. Dan itu aja intinya," ujarnya.

Kombes Dedi Supriyadi tidak menjelaskan lebih jauh terkait peran Annar Sampetoding tersebut.

"Karena itu nanti kalau saya jelaskan lebih lanjut, masuk dalam materi penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, AR ditangkap Minggu (29/12/2024).

AR merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Diberitakan sebelumnya, 17 tersangka ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank.

*Nama-nama 19 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagau pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR. (Tribun-Timur.com)

 

Berita Terkini