Tahun Baru 2025

Polsek Gantarang Gagalkan Peredaran 60 Liter Miras Jelang Tahun Baru

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Gantarang, Aiptu Jusman, temukan warga bawa miras, Senin (30/12/2024) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG – Anggota Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menemukan peredaran minuman keras, Senin (30/12/2024). 

Temuan tersebut berupa empat jerigen berisi 60 liter minuman keras (miras) jenis ballo aren.

Barang haram ini ditemukan oleh anggota Polsek Gantarang, Aiptu Jusman, saat melaksanakan patroli untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayahnya. 

Lokasi penemuan berada di Desa Padang Bonto Raja, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Penemuan tersebut terjadi saat Aiptu Jusman mendapati seorang pengendara sepeda motor membawa miras jenis Ballo.

Warga yang membawa miras tersebut berinisial RA (30), yang berasal dari lingkungan Kaloroloe, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.

Dari pengakuannya, RA membeli miras Ballo tersebut di wilayah Kecamatan Kindang. Keempat jerigen  diamankan kemudian ditumpahkan di tempat. 

Pelaku diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tujuan minuman haram tersebut ditumpahkan untuk mencegah peredarannya agar tidak sampai terjual kepada masyarakat," kata Aiptu Jusman.

Miras tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk merayakan malam tahun baru dengan pesta miras. 

Aiptu Jusman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras jenis apapun, karena dapat berpotensi menimbulkan hal-hal negatif yang dapat mengganggu Kamtibmas. (*)

 

Berita Terkini