Tahun Baru 2025

Polsek Soreang Amankan 146 Liter Miras Ballo Jelang Pergantian Tahun Baru

Penulis: Darullah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penyitaan minuman keras jenis ballo oleh Polsek Soreang dari beberapa pedagang di wilayah hukumnya, Senin (30/12/2024).

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE – Menjelang perayaan pergantian tahun 2024–2025, Polsek Soreang, Kota Parepare, memberantas peredaran minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang pergantian tahun baru.

Kapolsek Soreang, IPTU Kisman menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini menyasar sejumlah lokasi penjualan tuak di wilayah hukum Polsek Soreang.

"Cipta Kondisi yang kita laksanakan di Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, berhasil kita amankan 50 liter tuak jenis ballo," ujarnya, Senin (30/12/2024).

"Sementara di Jalan Sibo, Kelurahan Bukit Indah, kita amankan 36 liter tuak, di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, lokasi di Kafe Bambu, juga kita amankan 30 liter tuak, dan yang terakhir di Jalan Satelit, Kelurahan Bukit Harapan, berhasil kita amankan 30 liter tuak juga," kata Iptu Kisman.

"Sehingga dari seluruh lokasi yang disasar, Tim Cipta Kondisi kita ini berhasil menyita total 146 liter tuak, yang kemudian diamankan di Mapolsek Soreang untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Kapolsek Soreang menegaskan bahwa cipta kondisi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari gelar Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Parepare menjelang pergantian tahun, dan juga merupakan bagian dari dukungan pada operasi lilin 2024 yang berlangsung saat ini," jelas Iptu Kisman.

Pihaknya mengimbau masyarakat Parepare untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan minuman keras tradisional.

Pasalnya, dampaknya merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.

"Masyarakat diharapkan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Parepare," harapnya.

Ia memaparkan bahwa setelah dilakukan penyitaan, para penjual minuman keras tradisional tersebut dipanggil ke Polsek Soreang untuk proses lebih lanjut.

"Kita beri teguran, dan para pedagang minuman keras tradisional tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual ballo," tegasnya.

Giat cipta kondisi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, didampingi Kanit Intelkam, Ipda H Muh Zain, dengan dukungan delapan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas. (*)

 

 

Berita Terkini