Tahun Baru 2025

Masyarakat Bone Dilarang Bakar Petasan di Jalanan

Penulis: Wahdaniar
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu penjual petasan di Jalan Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Harga petasan bervariasi, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu per pcs.  

TRIBUNBONE.COM, BONE - Menjelang pergantian tahun, Kasat Lantas Polres Bone Iptu Musmulyadi mengeluarkan beberapa imbauan untuk masyarakat Kabupaten Bone. 

Salah satunya larangan penggunaan petasan di bahu jalan. 

Hal tersebut bertujuan guna menekan risiko terjadinya kecelakaan jelang perayaan Tahun Baru 2025.

“Gunakan sabuk keselamatan saat berkendara bagi pengendara Roda 4 atau lebih,”ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com di aula Polres Bone, Senin (30/12/2024). 

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api.

"Khususnya di badan jalan atau media jalan yang dapat mengganggu pengendara lain," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Bone, Iptu Musmulyadi (Ist)

Baca juga: Penjual Petasan Marak di Bone Jelang Tahun Baru

“Jangan pula menggunakan knalpot tidak sesuai spektek dan melakukan konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya," sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

"Jangan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, bagi pengemudi motor gunakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya," harapnya.

Semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

"Pengendara sepeda motor juga diingatkan agar tidak membawa atau membonceng lebih dari satu orang penumpang," imbaunya

Ia berharap masyarakat Kabupaten Bone dapat menjalankan imbauannya itu demi keselamatan bersama, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. 

Harga Petasan Naik

Harga petasan dan kembang api diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan ini diprediksi disebabkan oleh penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Halaman
12

Berita Terkini