Narkoba di Barru

Kurir Narkoba 30 Kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Minta MZ Dihukum Mati

Penulis: Darullah
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri atau Kejari Barru, Sulawesi Selatan resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup majelis hakim terhadap terdakwa kurir sabu-sabu 30 Kg yang berinisial MZ (35) di Kabupaten Barru.

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE –  Kejaksaan Negeri atau Kejari Barru, Sulawesi Selatan resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup majelis hakim terhadap terdakwa kurir sabu-sabu 30 Kg yang berinisial MZ (35) di Kabupaten Barru.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus sabu-sabu 30 kg di Barru telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejari Barru, Deri Fuad Rachman, Senin (30/12/2024). 

Pihaknya mengungkapkan bahwa permohonan banding tersebut diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru. 

"Permohonan banding ke Mahkamah Agung tersebut dengan tuntutan hukuman mati," bebernya.

Pada sidang putusan terdakwa beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru telah memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa MZ.

Dari yang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa (MZ) dengan hukuman mati.

Sebelumnya, tersangka MZ ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Barru saat hendak mengambil barang haram di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024) yang lalu.

Sebelumnya, MZ juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 kg ke Kabupaten Sidrap.

Sabu-sabu 30 kg yang dijemput MZ di Pelabuhan Rakyat Awarange merupakan kiriman dari Kota Tarakan, Kaltara, melalui kapal laut.

Namun, penyelundupan ini terendus pihak kepolisian saat MZ hendak mengambilnya dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Rakyat Awarange.

Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lewat Jalur Tikus

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Barru bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pria inisial MNZ di Pelabuhan Awarenge, Kabupaten Barru. 

Dari MNZ ditemukan 30 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap. 

Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R Tjahjadi mengatakan dalam pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 Kg tersebut diamankan satu orang inisial MNZ. Andi Rian menyebut MNZ merupakan seorang residivis.  

Halaman
12

Berita Terkini