Pesta Miras di Pos Kamling, 10 Pemuda di Parepare Diamankan Polisi

Penulis: Darullah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembubaran pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (29/12/2024) dini hari.

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE – Tim Patroli Multi Kejahatan Polsek Soreang bersama tim Senggol Presisi Polres Parepare bubarkan pesta minuman keras (miras).

Pesta miras yang dibubarkan Polisi tersebut tepatnya di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Minggu (29/12/2024) dini hari.

Pembubaran pesta miras tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pesta miras di wilayah tersebut. 

Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan 10 pemuda berusia 20 tahunan bersama barang bukti 8 botol bir Bintang dan Anggur Merah, 2 botol Whisky McDonald, dan juga sebuah speaker bluetooth portable. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 buah motor yang berada di lokasi pesta miras. 

10 Pemuda bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Soreang, Iptu Kisman upaya pembubaran pesta miras yang dilakukan bersama Tim Senggol Presisi ini merupakan penindakan berdasarkan aduan masyarakat. 

Karena pesta miras tersebut menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar. 

"Langkah ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya yang bisa terjadi akibat pengaruh miras," ujarnya.

"Menjelang pergantian tahun, Polsek Soreang bersama Polres Parepare sedang gencar memberantas peredaran miras, termasuk miras tradisional Ballo, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap atensi dan arahan dari Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis," kata Kapolsek Soreang.

Iptu Kisman mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya kelompok–kelompok pemuda yang gemar menenggak miras untuk menghentikan perilaku tersebut. 

"Dan kita berharap agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan atau membahayakan lingkungan sekitar," harapnya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

 

Berita Terkini