TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antarwaktu sisa masa jabatan periode 2024-2027.
Pelantikan tersebut digelar di objek wisata Pantai Bulokkong, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Selasa (24/12/2024).
Anggota BPD yang dilantik berjumlah 7 orang, yaitu Anggota BPD Desa Bua, Mappasonge, Anggota BPD Desa Palangka Haedar, Anggota BPD Desa Talle Dinar, Anggota BPD Desa Talle Baso Lanrang, Anggota BPD Desa Pattongko Darmawati, Anggota BPD Desa Barania Kartini, Anggota BPD Desa Pasimarannu Sulfiani, dan Anggota BPD Desa Salohe M Yusuf Lagu.
Andi Jefrianto menegaskan pentingnya peran BPD dalam pemerintahan desa sebagai mitra strategis Kepala Desa.
Ia berharap anggota BPD dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa.
“Selamat bertugas, semoga amanah yang saudara terima dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Sebagai anggota BPD yang melanjutkan estafet penugasan, diharapkan dapat segera beradaptasi dan bersinergi dengan anggota BPD lainnya,” ujarnya.
Andi Jefrianto juga menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi legislasi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Ia mengingatkan agar pemerintah desa menetapkan peraturan desa tentang APBDesa paling lambat tanggal 31 Desember, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelantikan ini dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Camat, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, serta Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan simbolis pagu desa tahun 2025 oleh Pj Bupati kepada perwakilan Kepala Desa.(*)