TRIBUNSINJAI.COM SINJAI UTARA— Resmob Polres Sinjai melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang natal dan tahun baru.
Operasi menyasar tempat-tempat peredaran minuman keras (miras), Jumat (20/12/2024) malam.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan razia di Jl Jalan Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 6 botol bir merek Angker, 2 botol minuman merek topi roja, 1 botol bir hitam merek guinnes, dan 1 botol anggur merah.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujarnya, Sabtu (21/12/2024).
Iptu Andi Rahmatullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sinjai yang aman dan nyaman untuk semua,” ujarnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara sebagai komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.