TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Momen Natal dan tahun baru (Nataru) dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berlibur dan mudik ke kampung halaman.
Selama berlibur dan mudik, masyarakat tentu harus mewaspadai ancaman kriminalitas yang bisa saja terjadi di rumah mereka.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan masyarakat dapat menitipkan kendaraan maupun barang berharga lainnya di kantor polisi selama berlibur atau mudik.
Penitipan barang dan kendaraan tersebut tentu tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Masyarakat dapat menitipkan barang atau kendaraan mereka ketika hendak berlibur atau mudik di Pos Pelayanan," kata Safi'i Nafsikin saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (20/12/2024).
Ia juga mengatakan barang atau kendaraan yang ingin dititip juga dapat dibawa langsung ke Kantor Polisi baik itu di Polsek maupun Polres.
"Bisa dibawa ke Polsek juga saat hendak berangkat berlibur atau mudik. Cukup bawa surat-surat saja, seperti STNK untuk kendaraan," tambahnya.
Hal ini dilakukan guna memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin bepergian dalam waktu yang lama.
Safi'i juga mengimbau masyarakat yang ingin mudik atau berlibur untuk memastikan keamanan rumahnya.
Masyarakat diminta untuk mengunci pintu dan jendela agar tidak dapat diakses oleh orang asing.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan seluruh benda elektronik yang ada di rumah dalam keadaan non-aktif selama bepergian. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini