TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil petinggi Polri.
Pemanggilan petinggi Polri berkaitan beberapa kasus yang mencederai institusi Polri.
Seperti kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat dan polisi tembak siswa di Semarang.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Sabtu (7/12/2024).
Salah satu pembahasan nantinya yaitu evaluasi penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca juga: Tingkat Kerawanan Pilkada Makassar Rendah, Rudianto Lallo: Bentuk Keberhasilan Kapolres Ngajib
Rencananya pemanggilan seluruh anggota Polri akan dilakukan setelah masa reses.
Beberapa petinggi Polri akan dipanggil seperti Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.
"Semua pejabat tinggi dan pejabat utama Polri akan dipanggil," ujar Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo menyebut jika banyak polisi menggunakan senjata api tidak sesuai aturan.
Hal ini dibuktikan banyaknya polisi menyalahgunakan senjata api.
Kejadian seperti polisi tembak polisi dan polisi tembak siswa sangat mencoreng institusi Polri.
Politisi asal Sulsel ini mengkhawatirkan peristiwa penyalahgunaan senjata api akan terulang jika tidak segera berbenah.
Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.
Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi
Insiden penembakan sesama polisi di Indonesia, atau "polisi tembak polisi," telah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.