Iman Hud Ditahan

BREAKING NEWS: Dijemput di Warkop, Iman Hud Eks Kasatpol PP Makassar Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Imam Hud mendatangani berita acara usai dijemput Tim Kejari Makassar, lalu dimasukkan ke Lapas Gunung Sari, Jumat (6/12/2024) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Imam Hud, dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (6/12/2024) siang.

Iman Hud dijemput Jaksa Eksekutor Kejari Makassar saat berada di warung kopi miliknya.

Setelah dijemput, Imam Hud dikabarkan langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari untuk ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

"Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jl Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita," kata Arifuddin Achmad kepada wartawan.

"Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya," sambungnya.

Adapun alasan Imam Hud dijebloskan ke Lapas karena berstatus terpidana korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.(*)

Berita Terkini