UMK

Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi unjuk rasa may day atau hari buruh setiap 1 Mei.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun tersebut. 

Untuk ke depannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang.

Perumusan kebijakan ini dipastikan akan melibatkan para pengusaha dan serikat pekerja.

"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," katanya di Jakarta, dikutip Kamis (5/12).

Ia mengaku belum tahu bentuk regulasi jangka panjang tersebut, tetapi tentu minimal akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakar).

Yassierli tak menutup kemungkinan regulasinya bisa dalam bentuk yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru.

"Ini prosesnya cukup panjang. Ini nanti tergantung lingkupnya. Kalau cuman upah minimum tentu kita punya sekian banyak PR regulasi yang dibatalkan MK. Itu kalau kita gabung itu bisa nanti sebenarnya mengarah kepada sebuah Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.

Adapun gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025. Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," tutur Yassierli.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.

Halaman
12

Berita Terkini