Saat ini, aturan yang berlaku adalah SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jika lewat sehari saja dari masa berlaku, maka pemiliki SIM tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM dengan mekanisme bikin baru.
Aturan tersebut dicantumkan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Profil Sarifuddin Sudding
Selain itu Sarifuddin Sudding juga mengungkap adanya ladang bisnis di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ia menemukan dugaan praktik makelar dalam pengadaan barang dan jasa di Korlantas.
Sosok Anggota Komisi III DPR RI periode 2024-2029 dari dapil Sulawesi Tengah ini berani hadapi Korlantas.
Sarifuddin Sudding lahir lahir 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia seorang advokat sekaligus politikus yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009 dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Sarifuddin saat ini sebagai kader Partai Amanat Nasional.
Dia pernah menjadi kader partai Hanura, yang duduk di Komisi VI DPR RI.
Adapun Anggota DPR RI dari partai PAN sejak 2018, sebelumnya dari Hanura (2009–2018).
Sarifuddin luluss Universitas Muslim Indonesia
Pendidikan;