Kasus Narkoba di Enrekang

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Bone, Barang Bukti Sabu 4,50 Gram

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase empat pelaku yang ditangkap Polres Bone 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satres Narkoba Polres Bone menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo, dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba IPTU Aswar kepada awak media di aula Mapolres Bone, Kamis (5/12/2024).

"Personel kami sebelumnya mengamankan SR (20) asal Desa Pattiro Bajo dan S (26) asal Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue Senin (2/12/2024)," ujarnya.

"SR tertangkap tangan memiliki sabu, yang ditemukan dalam penggeledahan berupa satu sachet kecil berisi kristal bening yang saat itu dipegang pelaku di tangan kiri dengan berat 0,18 gram," tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari S seharga Rp400 ribu.

"Berbekal keterangan itu, kami mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan S pada Selasa (3/12) di Desa Mabiring," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat diinterogasi, S mengakui bahwa sabu yang dijual kepada SR diperoleh dari AP.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Bone kemudian mengejar AP dan berhasil menangkapnya di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

"Pada saat penggeledahan terhadap AP (25), ditemukan barang bukti berupa 20 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,32 gram, yang disimpan di meja rumahnya. Kami juga menemukan satu batang pirex kaca," jelasnya.

Selanjutnya, AP (25) mengaku mendapatkan sabu dari RV (33) yang tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.

Berbekal keterangan itu, pihak kepolisian kembali mengejar RV dan berhasil menangkapnya.

"Dari keterangan RV, sabu yang dimilikinya sebelumnya diterima dari seseorang yang tidak dikenal. Semua pelaku kini dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Berita Terkini