TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi mengamankan dua pemuda terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, Selasa (3/12/2024) dini hari.
Kedua pemuda tersebut berinisial MFR (18) warga Amassangan, Palopo, dan MA (16) warga Ponrang, Kabupaten Luwu.
Mereka diamankan setelah menganiaya seseorang di Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dengan menggunakan anak panah.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang duduk bersama rekannya di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Sekelompok pemuda kemudian mendatangi mereka menggunakan beberapa sepeda motor dan melepaskan anak panah.
Anak panah tersebut mengenai pinggang korban.
“Kakak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi, Selasa (3/12/2024).
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di RSUD Palemmai. Tim bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Mereka mengakui perbuatannya. MFR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan busur, sementara MA mengaku membonceng MFR saat kejadian,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa ketapel masih dalam pencarian. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini