Kalah di Pilwali 2024 Versi Quick Count, Tim Hukum Erna Rasyid Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Rachmat Ariadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Tim pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) angkat bicara usai dikalahkan oleh pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) di Pilwali Parepare versi hitung cepat atau quick count.

Bahkan, Tim Erat Bersalam sudah membentuk tim hukum untuk mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir mengatakan, upaya hukum merupakan langkah yang wajar dan sesuai aturan.

Beberapa poin yang akan digugat tim Erat Bersalam bukan hanya soal hasil, juga terkait proses Pilkada Parepare. Termasuk dengan persyaratan dokumen administrasi paslon saat melakukan pendaftaran.

"Bukan tidak realistis atau tidak menerima hasil Pilkada, tetapi ada ruang disiapkan oleh regulasi untuk melakukan gugatan. Sehingga kami belum bisa mengakui sebelum melakukan upaya-upaya hukum (gugatan ke MK)," katanya, Jumat (29/11/2024).

"Kami mendiskusikan beberapa hal. Pertama terkait syarat administrasi pendaftaran terkait dokumen pasangan calon. Salah satu diantaranya ijazah. Kedua terkait dengan hasil Pilkada ini juga menjadi pencermatan tim hukum untuk melakukan gugatan," ucapnya.

Kaharuddin mengungkapkan, tahapan Pilwali belum selesai. Sebab masih ada ruang bagi setiap paslon melakukan upaya hukum ke mahkamah konstitusi.

"Kalau pun nanti upaya hukum kita lakukan, kita tunggu saja hasilnya. Apapun hasilnya, yang jelas kami berprinsip bahwa pertarungan di Pilwali ini belum berakhir," ungkapnya.

Dia mengutarakan, bukan hanya hasil yang menjadi pencermatan gugatan ke MK. Tetapi juga termasuk proses walaupun sudah dilewati tahapannya.

"Hal itu diserahkan kepada hakim konsitusi untuk menilai. Dan boleh saja hakim konstitusi itu memberikan penilaian terhadap proses pendaftaran walau sudah lewat," ujarnya.

"Gugatan pendaftaran ini kami lakukan setelah ada penetapan dari KPU Parepare. Jadi kami menunggu penetapan KPU sambil mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

TSM-MO Kalahkan Istri Taufan Pawe di Pilwali Parepare 2024 Versi Wuick Count 

Sebelumnya diberitakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid - Hermanto (TSM-MO) unggul dibanding tiga paslon lainnya di perolehan suara hitung cepat atau quick count Pilwali Parepare.

Dari data quick count, TSM-MO unggul dalam persentase 43 persen, disusul pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam 28 persen.

Kemudian, pasangan Andi Nurhaldin-Taqyuddin meraup 18 persen suara dan Muhammad Zaini-Prof Bachtiar 11 persen.

Tasming Hamid mengungkapkan rasa syukur atas kemenangannya berdasarkan hasil quick count pada Pilkada Parepare 2024.

"Tentu kita hargai hasil final dari KPU sebagai penyelenggara. Namun, berdasarkan hitungan kita, hasil C1 kita sudah menang," katanya, Kamis (28/11/2024).

"InsyaAllah hasilnya tidak jauh beda (dengan hasil hitung cepat)," lanjutnya.

Tasming mengungkapkan terima kasih kepada seluruh jajaran partai pendukung yakni Nasdem, PKS, PDI-P, Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang senantiasa memberikan dukungan.

"Terima kasih kepada masyarakat Parepare, pendukung, tim, relawan, partai pendukung dan semua pihak yang telah ikut serta memenangkan TSM-MO," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tasming juga menyebut kemenangannya di Pilkada Parepare merupakan kemenangan seluruh warga Parepare.

"Mari kita saling menghargai. Karena semua calon merupakan yang terbaik. Namun, pasangan TSM-MO yang terbaik berdasarkan pilihan masyarakat," ucapnya.

"Kepada seluruh tim, relawan,dan komunitas. HSL special force, Bestie, TSM Community, Queen HSL dan lainnya yang tidak sempat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih banyak," tuturnya.(*)

Berita Terkini