Pilkada Enrekang

Hasil Real Count KPU Pilkada Enrekang: No Urut 1 Mitra Fakhruddin MB dan Mahmuddin Unggul di Bolang

Penulis: Abdul Azis
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati Enrekang Mitra Fakhruddin (kanan) terima surat tugas dari Demokrat.

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Calon No Urut 1 Mitra Fakhruddin MB dan Mahmuddin memimpin perolehan suara di Kelurahan Bolang, Kecamatan Allo, Kabupaten Enrekang.

Dari total 4 TPS di kelurahan ini, Mitra-Mahmuddin menang di tiga TPS.

Sementara satu TPS lainnya dimenangkan Calon No Urut 2 Muh Yusuf R-Andi Tenri Liwang La Tinro.

Calon No Urut 3 Irpan-Deswanto Anto tertinggal di urutan terakhir di empat TPS di kelurahan ini.

Berdasarkan data real count formulir penghitungan suara yang diunggah KPU di website resmi KPU RI: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sulawesi-selatan/enrekang/731605/7316052018, Mitra-Mahmuddin menang dengan perolehan 514 suara dari total empat TPS di Kelurahan Bolang, Kecamatan Allo. 

Sementara nomor urut 2 Muh Yusuf R-Andi Tenri Liwang La Tinro meraih 460 suara. 

Adapun calon nomor urut tiga meraih 149 suara dari 4 TPS di Kelurahan Allo.

Total 1123 suara sah. Ada 16 suara tidak sah di empat TPS Kelurahan Allo.

Disclaimer: Hasil real count di website KPU RI ini bukan hasil resmi pilkada. 
KPU akan mengumumkan hasil resmi melalui rapat pleno dan rekapitulasi suara berjenjang.

Kapan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Diketahui?

Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.

Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?

Jadwal pelantikan gubernur dan bupati/wali kota Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Halaman
12

Berita Terkini