Amplop Serangan Fajar di Lutim

BREAKING NEWS: Bawaslu dan Polres Luwu Timur Amankan 121 Amplop Berisi Uang Diduga Serangan Fajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu dan Polres Luwu Timur amankan 121 amplop berisi uang tunai yang diduga digunakan untuk serangan fajar, menjelang Pilkada, Senin (25/11/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Sentra Gakkumdu, Bawaslu, dan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 121 amplop berisi uang tunai Rp200.000, Senin (25/11/2024) dini hari.

Amplop tersebut ditemukan di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, diduga akan digunakan dalam praktik serangan fajar.

Hadir langsung dalam pengamanan tersebut, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, serta Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain. 

Sebelumnya, Viral video diduga Pemerintah Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, menyiapkan konsumsi untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Jumat (22/11/2024).

Dalam video, beberapa aparat desa terlihat sedang mempersiapkan makanan dibungkus kantong kresek warna merah di halaman kantor desa.

Makanan tersebut diduga akan dibagikan untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon.

Warga menyaksikan kejadian itu langsung mendatangi kantor desa dan melayangkan protes.

Warga kecewa. Mereka pun mempertanyakan tindakan aparat desa dinilai melanggar aturan Pilkada.

Dalam video, aparat desa hanya terdiam saat menerima teguran tersebut.

Kepala Desa Rinjani, Kartosem Marten, telah dikonfirmasi terkait viralnya video warga yang protes.

"Tidak begitu ceritanya. Bingung saya mau cerita," ujar Kartosem singkat.

Tangkapan layar - Viral video aparat Pemdes Rinjani menyiapkan konsumsi untuk kampanye paslon bupati Luwu Timur. Warga protes, Bawaslu turun tangan.  (IST)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian tersebut.

“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang Pilkada,” tegas Pawennari.

Pawennari menambahkan, jika terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari. 

Baca juga: Pemdes Rinjani Lutim Sulsel Diduga Dukung Paslon Bupati Lewat Makanan, Warga Kecewa

Halaman
123

Berita Terkini