TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengumuman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025 tertunda.
Hal tersebut disebabkan oleh perubahan regulasi yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah untuk mematuhi ketentuan baru yang berkaitan dengan upah minimum.
Regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, kini tidak berlaku lagi.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid mengatakan, setelah putusan MK tersebut, terdapat perubahan signifikan dalam metode perhitungan UMP yang akan diterapkan.
Dipaparkan bahwa salah satu hasil penting dari putusan MK adalah penekanan pada penggunaan prinsip KHL sebagai dasar perhitungan UMP.
“Ini berarti bahwa perhitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup buruh secara lebih realistis dan adil,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (24/11/2024).
Dalam PP 51, terdapat penggunaan variabel alpha yang dianggap merugikan buruh.
Putusan MK menegaskan bahwa variabel ini tidak boleh digunakan lagi.
Ssebaliknya, indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup buruh akan menjadi komponen utama dalam menentukan tingkat upah.
Pemerintah pun sedang merumuskan regulasi baru yang akan menggantikan PP 51 dan menyesuaikan dengan putusan MK.
Ini termasuk penetapan formula baru yang lebih adil untuk menghitung UMP.
Menurut Muttalib, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan dasar yang lebih kuat untuk penetapan upah minimum yang sesuai dengan realitas ekonomi dan kebutuhan hidup mereka.
Selain itu, hal ini juga dapat mendorong daya beli buruh dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Dengan demikian, keputusan MK memberikan momentum bagi perubahan positif dalam kebijakan pengupahan di Indonesia, terutama dalam konteks UMP di tahun 2025,” kata Muttalib.
Sebelumnya diberitakan, pengumuman mengenai UMP Sulsel untuk tahun 2025 mengalami penundaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah, mengarakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum memulai perhitungan UMP.
"Sampai saat ini belum ada, kita diminta menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat," kata Raodah, Sabtu (23/11/2024).
Raodah mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat instruksi untuk tetap menunggu aturan baru mengenai perhitungan pengupahan.
Dalam salinan surat tersebut, ada dua poin utama yang dijelaskan oleh Kemenaker.
Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kedua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025.
Itu dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.(*)