Polres Bone Ungkap Judi Online, 15 Tersangka Diamankan dengan Perputaran Dana Rp2 Miliar

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf

TRIBUN-TIMUR.COM - Sat Reskrim Polres Bone mengamankan 15 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol) yang beroperasi di Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap pada Minggu (17/11/2024) lalu.

Dari jaringan ini, diperkirakan lebih dari 10.000 warga Sulawesi Selatan (SulSel) ikut terlibat dalam judi online yang menggunakan platform biratoto.

“Mereka beroperasi di rumah yang menjadi lokasi pengelolaan judi online ini. Jaringan ini cukup luas, dengan sebagian besar penggunanya berasal dari media sosial seperti Facebook dan Instagram,” ujar Yusriadi saat dihubungi Tribun Timur, Senin (18/11/2024).

Yusriadi mengungkapkan, dalam praktik judi ini, satu orang berperan sebagai pengelola website, yakni seorang pria berinisial HN, sementara yang lainnya berperan sebagai admin yang mengelola transaksi dan aktivitas pemain.

“Pengguna yang bergabung dalam situs ini akan melakukan top-up dan bisa mendapatkan kemenangan dengan estimasi mencapai sekitar Rp600 juta per member. Perputaran uang dalam judi online ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp90 juta yang diduga berasal dari hasil kegiatan judi ilegal ini.

Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menambahkan bahwa para tersangka mayoritas merupakan warga setempat dengan latar belakang pekerjaan sebagai petani. Mereka menjalankan bisnis judi ini di rumah panggung yang terletak di Ajangale.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kami segera menindaklanjutinya, dan berhasil mengungkap jaringan judi online yang sudah cukup besar ini," jelas Erwin.

Judi online yang dipromosikan melalui media sosial ini, lanjut Erwin, sangat meresahkan masyarakat.

"Mereka memanfaatkan Facebook dan Instagram untuk menarik minat pemain. Dengan perputaran uang yang besar, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera," tandasnya.

Berita Terkini