TRIBUN-GOWA.COM – Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku judi online (Judol), termasuk seorang perempuan.
Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan, pengungkapan kasus judi online bagian dari upaya penegakan hukum sejalan dengan arahan Presiden RI dan Kapolri.
"Pengungkapan ini melibatkan 5 pelaku dan ada 4 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara," ujar Kombes Ngajib dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp 700 juta, dengan pendapatan bulanan sekitar Rp 60 juta. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli