Utang Macet UMKM Akan Dihapus, Apa Dampaknya?

Penulis: Rudi Salam
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Pemerintah akan menghapus utang macet UMKM yang terdampak bencana atau pandemi.

OJK Lakukan Pendataan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merespons kebijakan baru ini. 

Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah, namun masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dan akan melakukan pendataan untuk memastikan langkah yang tepat dalam eksekusi kebijakan ini," ujar Darwisman saat acara Journalist Class di Hotel The Rinra Makassar.

Darwisman juga menambahkan bahwa OJK Sulselbar saat ini sedang memantau kondisi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya terkait jumlah kredit macet yang telah dihapus dari buku bank. (*)

 

Berita Terkini