TRIBUN-TIMUR.COM - Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dikabarkan meninggal dunia, Jumat (9/11/2024).
Pesan soal meninggalnya mantan caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel itu beredar di grup WhatsApp.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,turut berduka cita Telah meninggal dunia saudara kita Syarifuddin Daeng Punna alias SADAP diRS Siloam makassar," pesan WA yang beredar setelah waktu salat Jumat.
Belum diketahui penyakit yang diderita Sadap.
Sebelum meninggal, Sadap pernah maju sebagai calon anggota DPR RI.
Kala itu, Sadap tertimpa masalah politik.
Kasus politik uang yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna tersebut.
Sebagai caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel, Sadap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Posisinya sebagai tersangka muncul setelah ia terlibat dalam praktik bagi-bagi uang kepada warga di Pantai Losari, Kota Makassar, selama masa kampanye Pemilu 2024.
Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Tepat hari ini, Senin (25/3/2024) Sadap akan dimulai sidang perdana kasus bagi-bagi uang.
Adapun Jaksa penuntut umum atas nama Muh Irfan F.
"Senin (25/3/2024) pukul 09.00 Wita-sampai selesai dengan agenda sidang pertama di ruangan Dr Arifin A Tumpa, SH, MH," demikian dikutip dikutip Tribun-Timur.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Sebelumnya, Sadap mengaku laporan terhadap dirinya bukan terkait dengan statusnya sebagai seorang caleg.
Melainkan terkait dengan perannya sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo-Gibran.