TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi lulusan luar negeri yang menggunakan dana LPDP untuk pulang ke dalam negeri.
Ia mempersilakan lulusan pengguna dana LPDP untuk berkarya di luar negeri dibandingkan pulang ke dalam negeri.
Sebelumnya, ada beberapa aturan internal dalam pengelola LPDP soal alumni yang tidak pulang untuk mengabdi di Indonesia. (lihat pada akhir berita ini)
Jika penerima tak pulang maka, sanksi pengembalian beasiswa akan ditagihkan.
Satryo menyebut pemerintah membebaskan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) universitas luar negeri untuk bekerja di luar Indonesia.
Apalagi untuk mereka yang belum dapat pekerjaan di sini.
"Kita memang memberi kesempatan mereka berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri. Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri," ujar Satryo dalam rapat di DPR RI, Rabu (6/11/2024).
"Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih merah putih," tambahnya.
Perubahan kebijakan ini dinilai pemerintah lebih efektif dan menguntungkan baik negara maupun penerima manfaat.
Sebab, Satryo menyadari bahwa lapangan kerja dalam negeri terbatas.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia, kan kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia,” katanya. “Kalau orang bebas (tidak terikat instansi) dia belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” imbuhnya.
Satryo menegaskan pemerintah tidak bisa alumni LPDP untuk pulang ke Tanah Air. Karena di Indonesia belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya.
"Kasihan dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih. Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa di mana-mana. Untuk merah putih," ucapnya.
Menurutnya, tidak perlu memberikan aturan ketat dengan meminta seluruh penerima LPDP pulang ke tanah air. Dalam catatannya, seluruh penerima LPDP pasti akan tetap pulang suatu hari.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia. Teman-teman saya yang di sana sudah lama sekali pulang semua,” jelasnya.
Untuk penerima dana LPDP yang tak pulang ke dalam negeri menurut Satryo tidak ada sanksi bagi mereka. Karena memang tidak ada ketentuan dari LPDP yang dilanggar oleh lulusan yang tidak kembali ke dalam negeri.
"Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia," ucapnya. "
Enggak ada. Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita," tambahnya.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya memberikan lapangan kerja dan sarana di dalam negeri bagi para lulusan luar negeri.
Saat industri yang dimiliki Indonesia sudah cukup kuat, para lulusan LPDP dapat membantu membangun di dalam negeri.
"Tapi ke depan akan ada, itu tadi tidak perlu menuju ke arah sana, tidak mau memberikan kesempatan atau membuka peluang-peluang yang tadinya tidak ada, mungkin untuk para lulusan LPDB ini. Jadi akhirnya bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.
Satryo juga menerangkan, membalas beasiswa LPDP tidak serta merta diartikan mengabdi untuk bekerja di Indonesia usai lulus.
“Anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi untuk Indonesia,” katanya.
Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi
Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.
Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahapan 2.
Tahap 2: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait
keberadaannya.
Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tsb.
Tahap 3: Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan Surat Peringatan, maka diwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi dan
Surat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia.
Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 4: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi
Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP.
Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa.
Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
Tahap 5: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI).
Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
(tribun network/fah/dod)