Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes intelegensia Umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora
Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Jadwal CPNS 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, 3 Juta Peserta Siap Bersaing dan Kompas.com.