TRIBUNMAROS.COM, MAROS– Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebanyak 905 pengendara terjaring.
Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 883 pengendara mendapatkan teguran, 20 pengendara dikenakan tilang online, dan 2 pengendara menerima tilang manual.
“Pelanggaran paling banyak terjadi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan persentase mencapai 80 persen,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pelanggaran berupa melawan arus yang didominasi oleh pengendara perempuan, dan truk yang over dimensi serta overload (ODOL) masing-masing 5 persen.
Kamaluddin menambahkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kelompok anak di bawah umur, dengan persentase mencapai 60 persen.
“Kami melihat peningkatan jumlah pelanggar jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang hanya mencapai 800 kasus,” ujarnya.
Kenaikan ini, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan lalu lintas.
“Dari total pengendara yang ditindak, 60 persen di antaranya tidak mengetahui bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran,” tambahnya.
Kenaikan jumlah pelanggaran ini juga diimbangi dengan peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas, dari 19 kasus tahun lalu menjadi 28 kasus tahun ini.
Meskipun demikian, jumlah korban jiwa mengalami penurunan, dari tiga orang tahun lalu menjadi satu orang tahun ini.
Ia mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas didominasi oleh faktor human error, dengan persentase 85 persen disebabkan oleh kesalahan manusia.
Sementara 15 persen disebabkan oleh kondisi jalan dan kelayakan kendaraan.(*)