Meski Tersangka Kasus Netralitas ASN, Lurah dan Kades di Bone tidak Ditahan, Ada Apa?

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Kejari Bone melakukan pemeriksaan terhadap lurah dan kades di Bone dengan kasus pelanggan netralitas ASN pada Pilkada 2024)

TRIBUNBONE.COM, BONE -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AWW (41) dan tersangka Perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.  

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahman saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (31/10/2024) menjelaskan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan kemarin, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

"Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AWW (41) dan AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkapnya. 

Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. 

Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa 1 buah flashdisk Merk Toshiba warna putih berisi rekaman video Kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.

1 buah flashdisk warna putih Merk Toshiba 4GB yang berisi foto dan video Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur dengan durasi 01 menit 30 detik. 

Adapun terhadap para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

 "Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, " jelasnya

Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. 

Sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pelanggaran netralitas.

Berkas keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Tiga hari yang lalu penetapan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Berita Terkini