TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka.
Ahkam Basmin dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menerangkan, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody, Jumat (25/10/2024).
Kata Jody, sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.
Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di salah satu Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.
"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.
Setelah dilakukan proses penyidikan, sambung Jody, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.
"Berkasnya kita sementara rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu. Kami masih menunggu juga hasil kaji berkas dari kejaksaan," akunya.
Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi mengapresiasi kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah memutuskan status Ahkam Basmin sebagai tersangka.
"Langkah penetapan tersangka Ahkam Basmin ini perlu diapresiasi oleh seluruh pihak sebagai bukti aparat berani menindak anak mantan Bupati Luwu sekaligus adik kandung dari salah satu paslon bupati ini," jelasnya, Jumat (25/10/2024).
Sebab andai dibiarkan, kata Yandi, dengan kekuasaan yang dimiliki Ahkam Basmin rawan untuk digunakan untuk mobilisasi massa demi kepentingan paslon bupati tertentu.
"Kami juga siap mengawal kasus ini, mengingat tindakan Kepala BPSDM ini jika dibiarkan bisa berujung pada kecurang Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif," akunya.
Yandi menambahkan, melihat adanya kasus ini, masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada, masyarakat serta mahasiswa.
"Ada adigium bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut," terangnya.
"Jadi upaya mempertahankan kekuasaan keluarga oleh Ahkam Basmin ini patut dicurigai sebab notabenenya dia adalah adik kandung dari paslon nomor 3 dan sekaligus anak mantan Bupati Luwu periode 2019-2024 yang kasus dugaan korupsinya belum menemukan titik terang sampai saat ini,” tambahnya.
Masalah yang menyeret Ahkam Basmin, juga dinilai Yandi dapat merusak kesehatan demokrasi yang ada di Bumi Sawerigading.
"Ini tidak hanya terkait masalah netralitas yang bisa menggangu proses Pilkada melainkan secara etik merusak proses demokratisasi pada tingkatan daerah yang juga besar mengakibatkan adanya kejahatan politik bahkan pidana karena keterlibatan penyelenggara negara secara teknis dan dengan terang-terangan mendukung salah satu calon," terangnya.
Sehingga dengan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini, menurut Yandi, bisa menjadi alarm bagi para ASN untuk mematuhi aturan yang ada.
"Kami juga memberi peringatan keras kepada Ahkam Basmin agar jangan merasa kebal hukum sehingga tanpa rasa malu dan dengan terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan mobilisasi untuk menguntungkan paslon tertentu," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ket: Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan pembahasan kasus pelanggaran pidana Pemilu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu.(*)