UIAD Sinjai

UIAD Sinjai Cabut Pemecatan Abdul Latif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi Almaun bersama BPH dan Pimpinan UIAD Sinjai usai penyerahan SK pemecatan Abdul Latif.

Pemecatan Latif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor: 009/KEP/I.3/D2024 tentang pemberhentian pegawai tetap UIAD, yang dikeluarkan atas permohonan Rektor UIAD Sinjai. 

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang.

Latif menyayangkan keputusan ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi pemberhentian yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa kinerjanya selama ini sangat memuaskan dengan skor evaluasi mencapai 3,90.

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan hasil evaluasi di bawah rata-rata.

"Saya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, bisa dicek langsung kepada mereka atau organisasi mahasiswa mengenai pelayanan saya selama ini," tambahnya.

Meski sudah menerima SK pemecatan, Latif tetap melanjutkan pelayanannya kepada mahasiswa. 

"Kemarin, meski sudah menerima SK pemecatan, saya masih membantu mahasiswa penerima beasiswa KIP," ujarnya.

Latif berencana menempuh jalur hukum terkait pemecatan ini.

"Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dan saat ini kami sedang mempersiapkan berkasnya," tegasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Ahmad Dahlan (ALMAUN) juga melakukan aksi unjuk rasa di Kampus UIAD Sinjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara.

Mereka mendesak Rektor UIAD Sinjai, Dr Suriati, untuk mencabut SK pemecatan Abdul Latif.

Rektor UIAD, Dr Suriati, saat ditemui di tengah aksi, enggan memberikan komentar dan hanya berkata, "Sebentar ya, setelah aksi selesai. (*)

 

 

Berita Terkini