Mantan Ketua KPU Palopo: Gakkumdu Keliru Tetapkan Tersangka Tiga Komisioner KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Palopo, Maksum Runi

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Runi, menilai keputusan Gakkumdu yang menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka adalah keliru.

Penetapan ini terjadi setelah salah satu calon wali kota, Trisal Tahir, dilaporkan oleh Sulaiman atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU.

Setelah melakukan penyidikan, Gakkumdu menetapkan Trisal Tahir serta tiga komisioner KPU Palopo—Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Mahatzir—sebagai tersangka.

Namun, Maksum Runi menegaskan bahwa KPU Palopo telah menyatakan Trisal memenuhi syarat setelah mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo.

"KPU menetapkan Trisal memenuhi syarat berdasarkan mediasi dan keterangan dari Kepala Sekolah serta kesediaan calon untuk mempertanggungjawabkan dokumen yang diserahkan," ungkap Maksum.

Ia menambahkan bahwa jika Gakkumdu menganggap keputusan KPU Palopo keliru, itu bukanlah pelanggaran pidana.

"Jika dianggap keliru, sanksinya adalah administrasi, bukan pidana," tegasnya.

Maksum juga mengingatkan agar Bawaslu tidak lepas tangan dalam masalah ini. "Keputusan KPU merupakan hasil mediasi oleh Bawaslu Palopo, jadi mereka juga harus bertanggung jawab," jelasnya.

Ia mengkritik Bawaslu yang tidak optimal dalam fungsi pencegahan dan pengawasan, dan menyerukan agar mereka mengeluarkan rekomendasi atau surat jika melihat kekeliruan, alih-alih "lempar batu sembunyi tangan."

Berita Terkini