TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah instansi sudah menyelenggarakan tes SKD CPNS 2024, namun bagi kalian para peserta tes CPNS 2024 yang belum melaksanakan SKD bisa menyimak ketentuan jumlah soal hingga bobot nilai.
Info CPNS terbaru, pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada Rabu (16/10/2024) dan berlangsung hingga 14 November mendatang.
Ujian ini dijadwalkan setiap harinya dalam empat sesi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para peserta diharapkan hadir 90 menit sebelum sesi ujian dimulai.
Waktu kedatangan ini diperlukan untuk proses registrasi, termasuk pemberian PIN peserta dan perpindahan dari ruang steril ke ruang ujian.
Adapun tes SKD CPNS 2024 terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Selain jumlah soal, penting bagi pelamar untuk mengetahui Passing grade atau Nilai Ambang Batas masing-masing soal TWK, TIU, dan TKP.
Passing grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024 saat tes SKD.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi CPNS Kemenag Sulsel, Peserta 24.274 Orang
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan.
Lantas berapa jumlah soal SKD dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024?
Jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS 2024
Jumlah soal keseluruhan dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal yang dikerjakan selama 100 menit, dengan rincian:
TWK terdiri dari 30 butir soal
TIU terdiri dari 35 butir soal
TKP terdiri dari 45 butir soal.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, tes SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Bobot Nilai Soal Tes SKD CPNS 2024
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan: 150
Tes Intelegensia Umum: 175
Tes Karakteristik Pribadi: 225.
Nilai ambang batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes intelegensia Umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora
Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60
Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Jadwal CPNS 2024
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d. 10 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
7. Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November: s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.(*)