TRIBUNWAJO.COM – Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polres Wajo, Sulawesi Selatan, terus mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.
Operasi ini berlangsung sejak Senin (14/10/2024) dan akan berlanjut hingga 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, menjelaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami ingin mengurangi pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” kata AKP Desy, Selasa (15/10/2024).
Salah satu fokus operasi di Kabupaten Wajo adalah peneguran terhadap siswa sekolah yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Hari ini, personel kami memberikan teguran kepada sejumlah anak sekolah agar selalu menggunakan helm standar untuk keselamatan mereka,” tambahnya.
Operasi Zebra Pallawa ini tidak hanya menargetkan pengendara motor.
Tetapi juga pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami menindak pengendara yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar batas kecepatan,” ujarnya.
AKP Desy menekankan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif, dengan tetap mengutamakan pendekatan humanis.
“Kami memberikan penjelasan kepada pengendara terkait pelanggaran yang mereka lakukan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung Operasi Zebra Pallawa dengan cara melengkapi dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan mereka sesuai dengan standar keselamatan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan baik, sehingga keselamatan dan ketertiban di jalan raya bisa terwujud,” pungkasnya.
11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Zebra Pallawa 2024:
1. Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Melawan arus lalu lintas
5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Kendaraan over dimension dan overload
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Menggunakan lampu strobo dan sirine tanpa izin
10. Menggunakan plat nomor khusus atau rahasia (plat gantung)
11. Terlibat dalam balapan liar. (*)