Pengakuan Kepala Tata Usaha FTIK UIAD Sinjai Abdul Latif Dipecat Rektor, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Abdul latif.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Abdul latif diduga dipecat secara sepihak. 

Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nokor:009/KEP/I.3/D2024 tentang pemberhentian pegawai tetap dalam lingkungan UIAD.

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh ketua badan pembina harian (BPH) UIAD Sinjai, Zainuddin Fatbang.

Keputusan BPH UIAD Sinjai ini dianggap tanpa berlandaskan dengan mekanisme pemberhentian dan regulasi yang ada.

Pasalnya Abdul Latif mengaku dirinya sudah bekerja dan melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Kinerja terakhirku 3,90 persen alias sangat memuaskan, tidak pernah sekalipun evaluasi kinerjaku di bawah rata-rata,” kata Latif kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (12/10/2024).

Latif mengatakan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh lembaga penjaminan mutu hasilnya sangat maksimal.

“Saya selalu memaksimalkan pelayanan, bisa ditanya-tanya mahasiswa atau organisasi mahasiswa kalau ada yang tidak suka pelayanan yang saya berikan selama ini,” ujarnya.

Bahkan kata Latif, dirinya sudah menerima SK pemecatan namun masih memberikan pelayan kepada mahasiswa.

“Bahkan kemarin saya sudah menerima SK pemecatan saya memberikan pelayanan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa KIP,” katanya.

Ia menduga keputusan BPH UIAD Sinjai karena adanya oknum dosen yang meminta rektor agar dirinya dipecat.

“Informasi dari dosen yang protes dengan adanya usulan pemecatanku, katanya diduga ada oknum yang mendesak rektor untuk dipecatka,” ujarnya.

Selain itu, ia juga dianggap berafiliasi dengan organisasi lain selain Ortom Muhammadiyah.

“Penyesalan saya karena tidak sesuai prosedur SP1 hingga SP3 dan berlandaskan dengan mekanisme pemberhentian dan regulasi yang ada,” katanya.

Latif menuturkan akan menempuh jalur hukum atas pemecatan ini.

“Saya akan menempuh jalur hukum, sementara kami siapkan berkasnya,” ujarnya.

Sementara itu Rektor UIAD Sinjai, Dr Suriati yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(*)

Berita Terkini