Opini

Pilkada Berkualitas Melalui Pengawasan Partisifatif  Berbasis Kearifan Lokal 

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yan Malino

Oleh: Yan Malino

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu dan pilkada di Indonesia selalu mengusung jargon Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil) untuk mewujudkan pesta demokrasi berkualitas.

Namun menurut Priyono, Indonesia masih defisit demokrasi substansial karena konsolidasi demokrasi oligarki sangat kuat.

Demokrasi Indonesia tetap dimonopoli kepentingan elite oligarki dan dominan sebatas demokrasi prosedural pelegitimasi kekuasaan.

Rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan hanya menjadi objek pelegitimasi. Pemilu dan pilkada  masih kurang berkualitas, dalam arti jauh dari demokrasi substansial, rasional, bersih dan bermartabat. 

Negara memiliki Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.  

Tetapi berbagai fakta pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku masih terus mewarnai pesta demokrasi.

Menyadari keterbatasan Bawaslu dan demi terwujudnya cita-cita demokrasi berkualitas, maka negara memberi jaminan hukum bagi setiap warga masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisifatif.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi pemilihan umum secara komprehensif, termasuk melibatkan peran serta masyarakat.

Peraturan Bawaslu yang berlaku  tentang pengawasan partisipatif, memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut serta dalam setiap proses pengawasan.

Sayangnya masyarakat kurang pengetahuan akan hak itu atau kurang kesadaran dan kemauan untuk terlibat dalam pengawasan partisifatif.

Keterlibatan warga masyarakat dalam pengawasan partisifatif, memiliki peran strategis dan dampak signifikan terhadap terwujudnya pilkada serentak 2024 yang berkualitas.

Pengawasan partisifatif aktif dan suka rela dari masyarakat adalah “mata dan telinga Bawaslu” yang memiliki kewenangan dari negara untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Pengawasan pemilu atau pilkada bukan hanya tanggung jawab lembaga formal negara, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban masyarakat untuk mengawasi jalannya proses demokrasi agar bersih dari pelanggaran.

Halaman
123

Berita Terkini