Operasi Zebra Parepare

Operasi Zebra Parepare Digelar 14-27 Oktober: Ini Daftar Pelanggaran Akan Ditindak

Penulis: Darullah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang  

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE – Operasi Zebra 2024 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober mendatang. 

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, mengimbau pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melengkapi administrasi kendaraannya dan mematuhi aturan lalu lintas. 

"Kami ingatkan agar setiap pengendara melengkapi dokumen diri dan kendaraan, yaitu SIM dan STNK," ujarnya pada Jumat (11/10/2024). 

"Disiplin berlalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor, sangat penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," tambah AKP Adnan Leppang.

Berikut adalah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Zebra 2024:

1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

2. Melawan arus.

3. Melanggar rambu lalu lintas.

4. Menggunakan handphone saat berkendara.

5. Balapan liar.

6. Tidak membawa atau memiliki surat-surat kendaraan.

Operasi Zebra 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. (*)

 

Berita Terkini