Operasi Zebra Pallawa Maros

8 Jenis Pelanggaran Akan Ditindak dalam Operasi Zebra Pallawa di Maros Sulsel

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Satlantas Polres Maros, Sulawesi Selatan, akan menggelar Operasi Zebra Pallawa selama 14 hari, dari 14-27 Oktober 2024. 

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, menyampaikan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

"Sifatnya kita patroli, jadi tidak stagnan di satu lokasi saja," ujarnya.

Iptu Kamal merinci ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024. 

Jenis pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara yang masih di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm standar.

5. Pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong).

6. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.

7. Melawan arus (contra flow).

8. Over dimensi/overloading (OD/OL) serta TNKB yang tidak sesuai spesifikasi (plat gantung) dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

"Jika tertangkap tangan, maka kita akan lakukan edukasi serta tilang manual dan elektronik," terangnya. 

"Dalam pelaksanaannya nanti, tetap dikedepankan tindakan preventif, edukatif, dan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan," tambahnya. 

Ia berharap dengan adanya Operasi Zebra Pallawa ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)

 

Berita Terkini