TRIBUN-TIMUR.COM - Animo masyarakat ke warung kopi (warkop) dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mereka membuka warkop bukan semata untuk ngopi, melainkan menggunakannya untuk kepentingan esek-esek.
Ironisnya, pemilik warung kopi menggunakan jasa perempuan yang masih berusia 15 tahun untuk dijajakan di warung kopi tersebut.
Gadis asal Kabupaten tersebut dijajakan di salah satu warung kopi di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Saat digerebek, Sabtu (5/10) malam, polisi menemukan ada tiga gadis kelahiran tahun 2009 yang dijajakan di salah satu warkop.
Baca juga: Gadis Pelayan Warkop di Maros Ternyata Langganan Supir Truk, Korban Disebut Datang Tawarkan Diri
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyampaikan, owner warkop yakni Haruna (26) dan Rosdiana (38).
Mereka mendapat jatah Rp50 ribu dari pekerja (wanita) yang melayani pelanggan sekali kencan.
Adapun tarif dipatok sekali kencan Rp200 ribu. Dengan rincian Rp150 ribu untuk pekerja dan Rp50 ribu jatah owner warkop.
Pandu juga menyampaikan jika pelanggan gadis itu rerata sopir truk yang singgah istrahat.
"Rata-rata (pelanggan) sopir truk," kata Pandu.
Pandu menyampaikan, jika pemilik warkop itu pasangan suami istri. Tempat yang dijadikannya sebagai warkop hanya disewa.
"Dari keterangan pengelola warung, warung kopi tersebut sudah buka kurang lebih sebulan. Mulai buka pada tanggal 5 September bulan lalu," kata Pandu.
Hasil jualan kopi dan jajakan gadis, pengelola gunakan untuk bayar sewa tempat Rp1 juta per bulan.
Selain itu, menurut pengakuan pemilik warung, wanita yang diperkerjakan yang datang menawarkan diri.
Pengelola pun langsung menerimanya.
"Untuk wanita tersebut, dia yang datang dan menawarkan diri untuk kerja di situ, bukan yang pengelola warung manawarkan," kata dia.
Ternyata, warung tersebut memiliki tiga pelayan.
Tiga pelayan itu adalah teman akrab dan sama-sama datang menawarkan diri.
"Wanita itu menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan jika ada pelanggan atau tamu yang minum kopi," kata dia.
Kronologi
Kasus ini terungkap berawal laporan seorang ibu asal Pangkep. Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan warga Pangkep dengan menggerebek warkop diduga sebagai lokasi prostitusi itu.
Pandu mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sepasang lelaki dan perempuan tengah berada di dalam kamar.
“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.
“Anak ini diajak oleh temannya yang sudah dewasa,” tambahnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Kalau dipanggil saja, pemilik warkop pasti akan mengelak,” jelasnya.
Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.