TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polres Palopo mengamankan lima pemuda memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu.
Mereka ialah Yudi (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal (28) dan Erwin Nasir (30).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.
Masyarakat menyampaikan ke pihak kepolisian terkait salah satu rumah di sekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Menurut warga, tempat itu sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka kemarin," kata AKP Supriadi, Kamis (3/10/2024).
Saat tim memeriksa badan dan lokasi penangkapan kelima pemuda tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam plastik bening kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,56 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam bungkus rokok disimpan di samping kasur beserta alat hisap sabu atau bong.
Saat diinterogasi, pemuda diamankan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa
"Barang yang diduga sabu tersebut mereka beli dengan harga Rp 1,3 juta. Mereka melakukan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Yudi ke rekening BRI milik inisial S," jelasnya.
"Mereka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Kelima pemuda tersebut saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya mengamankan kelima pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,56 gram sabu, bong, kaca pirex, korek api, handphone milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu. (*)