TRIBUN-TIMUR.COM - Nilai Ambang Batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024 saat tes SKD.
Tahapan seleksi CPNS Kemenkumham 2024 memasuki Pengumuman Pasca Masa Sanggah.
Jadwal Pengumuman Pasca Masa Sanggah yakni 23 hingga 29 September 2024.
Tahapan selanjutnya yakni Penarikan data final Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)CPNS pada 2-8 Oktober 2024.
Lalu Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 2024 tanggal 9-15 Oktober 2024.
Selanjutnya, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024.
Tes SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk lolos ke tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Lantas berapa Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024?
Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024 dan jumlah soal SKD CPNS 2024:
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65